Medan-Binjai, Jurnalisbersatu.com
Kepolisian Sektor Sunggal berhasil mengungkap komplotan begal yang kerap beraksi di jalur Medan-Binjai KM 16. Lima tersangka yang berhasil diamankan yakni ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19). Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat proses pengembangan kasus.Medan-Binjai Selasa, 29 Juli 2025

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setiawan, S.I.K., S.H., M.Hum., didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H. dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku telah melancarkan aksi di empat lokasi berbeda.
Modus mereka menggunakan senjata tajam, tanpa rasa kasihan melukai korban demi merampas harta benda. Yang terakhir, tanggal 10 Juli, korban bernama Gilang terjatuh dan pingsan saat dipepet pelaku pukul 02.00 dini hari,” jelas Kapolrestabes.

Kelima tersangka dinyatakan positif menggunakan ekstasi berdasarkan hasil tes urine. Mereka diketahui beraksi pada jam-jam rawan dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00.

Dalam patroli preventif yang dilakukan Reskrim Sunggal, petugas menemukan motor Spacy mencurigakan di kawasan Medan-Binjai. Pelaku membawa senjata tajam yang disembunyikan di jok. Setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV, pelaku diyakini terlibat dalam aksi begal dan langsung diamankan.

Barang Bukti yang Diamankan
– Honda Vario 125 merah milik korban
Muhammad Gilang Avanka
– Yamaha Aerox abu-abu tanpa plat
– Honda Scoopy merah tanpa plat
– 1 bilah pedang samurai
– 1 bilah celurit

Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal. Ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 12 tahun penjara.

Tags:begalCCTVceluritekstasihukumkomplotankriminalMedanmotornarkobapasalpembegalanpenangkapanpetugasPolisiraziasamuraisenjataSunggaltersangka