Jurnalis Bersatu  Dalam era belanja digital yang semakin masif, kepercayaan adalah mata uang paling berharga. Namun, kasus penjualan kartu perdana seluler dan nomor cantik yang tidak bisa digunakan setelah dibeli melalui platform marketplace di bulan Juni 2025 menunjukkan bahwa kepercayaan itu semakin rentan terkikis terutama ketika konsumen berakhir dirugikan, dan platform seakan menutup mata.

 

Bukan Sekadar Produk Gagal: Ini Penipuan Digital Terselubung

Konsumen membeli kartu perdana seluler secara daring dengan metode pembayaran Cash on Delivery (COD) sebuah sistem yang awalnya dirancang untuk membuat belanja daring terasa aman. Namun, kenyataan berkata lain. Produk yang diterima sama sekali tidak bisa digunakan: tidak ada sinyal, tidak aktif, bahkan tidak dapat didaftarkan. Mirisnya, setelah pembayaran dilakukan, konsumen tak bisa mengakses bantuan dari penjual yang mendadak menghilang bak ditelan algoritma.

Marketplace: Platform atau Pangsa Bebas Penipuan?

Yang lebih mengkhawatirkan adalah absennya seleksi dan verifikasi dari pihak marketplace terhadap toko-toko yang menjual produk digital seperti kartu SIM. Tanpa mekanisme penyaringan yang ketat, siapa pun bisa membuka toko, menjual produk fiktif, lalu kabur setelah mencetak keuntungan cepat. Marketplace berdalih hanya sebagai “perantara,” padahal platform tersebut mendapat keuntungan dari setiap transaksi.

Ketika kasus seperti ini muncul, pertanyaannya bukan hanya soal siapa yang salah, tapi mengapa sistem memungkinkan ini terjadi.

Luka di Konsumen, Keuntungan di Penjual

Sistem pembayaran COD yang sebelumnya dianggap aman, kini menjadi celah penipuan. Pembeli membayar di tempat, tapi tidak sempat memverifikasi keabsahan produk. Ketika produk tidak berfungsi, tidak ada jaminan uang kembali, dan proses pengaduan pun berliku tanpa arah yang pasti. Konsumen yang sudah membayar menjadi satu-satunya pihak yang menderita, sementara penjual dan platform tetap melaju tanpa konsekuensi.

Refleksi dan Desakan untuk Perubahan

Kejadian ini mencerminkan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola perdagangan digital:
– Verifikasi ketat terhadap toko penjual produk digital.
– Mekanisme validasi barang sebelum transaksi dikonfirmasi.
– Jaminan perlindungan konsumen yang bisa diandalkan dan cepat ditindaklanjuti.

Tanpa reformasi menyeluruh dari pihak marketplace dan peningkatan literasi digital konsumen, praktik semacam ini akan terus memakan korban baru.

 

Penulis : M Junaidi Halawa

Tags:aktifCODdigitalkartukonsumenmarketplacenomoronlinepembayaranpengaduanpenipuanplatformrefundtransaksiverifikasi