Jurnalisbersatu.com, Gunungsitoli– Anggaran negara senilai lebih dari Rp. 807 juta di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023 kini menjadi sorotan tajam. Dugaan penyimpangan ini pertama kali diungkap oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias, yang telah melayangkan surat klarifikasi namun tak direspons oleh pihak Setwan.

Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi ke Sekretariat DPRD pada 7 Mei 2025. Namun, hingga Kamis (26/6/25), surat tersebut tak kunjung mendapat balasan, menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana publik.

“Kami minta dijawab dalam lima hari setelah surat diterima. Tapi sampai sekarang, surat itu tidak ditanggapi,” tegas Helpin, menunjukkan sikap Setwan yang dinilai tidak transparan.

Lambatnya respons dari Setwan ini menjadi alarm bagi pihak penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel Kejari membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini. Penyelidikan awal sudah dimulai dengan memanggil sejumlah pejabat terkait.

“Saat ini sedang penyelidikan. Beberapa pejabat pada tahun anggaran 2023 telah dan sedang kami panggil,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, saat dikonfirmasi.

Pernyataan ini seolah mengonfirmasi adanya aroma tak sedap dalam laporan pertanggungjawaban keuangan di lembaga terhormat tersebut.

Berdasarkan investigasi LSM KCBI, dugaan penyimpangan ini terbagi dalam dua pos anggaran yang dinilai bermasalah yakni Belanja Siluman Melewati Tahun Anggaran: Rp. 403 Juta Lebih, dengan Temuan paling mencolok adalah dugaan penggunaan dana sebesar Rp. 403.372.949 yang terkesan “siluman”. Dana ini berasal dari sisa kas bendahara pengeluaran per 31 Desember 2023. Anehnya, dana ini baru dicairkan dan digunakan antara tanggal 1 hingga 4 Januari 2024, padahal seharusnya sudah masuk tahun anggaran baru.

Menurut Helpin, Setwan berdalih dana tersebut digunakan untuk membiayai tujuh kegiatan tahun anggaran 2023, mulai dari perjalanan dinas hingga belanja makan minum rapat. Namun, bukti pertanggungjawabannya sangat lemah, bahkan terkesan direkayasa.

“Untuk perjalanan dinas, tidak ada laporan kegiatan. Surat perintah perjalanan dinasnya pun tidak lengkap. Bukti pendukung lainnya seperti kuitansi asli, dokumentasi rapat, dan daftar hadir juga tidak memadai,” ungkap Helpin.

Lebih mengejutkan lagi, pihak penyedia barang dan jasa yang ditelusuri auditor menyatakan bahwa transaksi tersebut bukanlah pembayaran utang tahun 2023 karena sudah diselesaikan pada November 2023. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa Bendahara Pengeluaran Setwan tidak melakukan verifikasi yang benar dan hanya membayarkan belanja berdasarkan dokumen yang diajukan.
Dan berikutnya Perjalanan Dinas dengan Pembayaran Ganda dan Mark-up: Rp404 Juta Lebih. Selain belanja fiktif, Setwan DPRD Gunungsitoli juga disorot terkait realisasi belanja perjalanan dinas senilai Rp. 404.089.200. Angka ini terkuak dari empat jenis kejanggalan, antara lain:
Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Waktu Bersamaan : Rp. 10.645.000,
Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan: Rp. 292.719.300,
Uang Harian Bimtek Melebihi Ketentuan: Rp. 50.640.000, dan
Pembayaran Tarif Penginapan di Atas Batas Perpres: Rp. 50.084.900

Temuan ini menunjukkan adanya dugaan mark-up yang terstruktur dalam setiap perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota atau staf Setwan. Jika terbukti, kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dengan dimulainya penyelidikan oleh Kejaksaan, publik kini menanti apakah kasus ini akan berujung pada penetapan tersangka dan mengungkap siapa saja yang bermain-main dengan anggaran rakyat di Gedung DPRD Gunungsitoli.

AH