Medan, Jurnalisbersatu.com – Penanganan kasus limbah medis RSU Swasta Bethesda di Gunungsitoli semakin menuai sorotan. Setelah melaporkan RSU Bethesda ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana lingkungan dan korupsi, Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) kini resmi melayangkan laporan terhadap Polres Nias ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara. Laporan ditujukan kepada penyidik dan Kepala Unit IV Satreskrim atas dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri dalam proses penanganan dan pelimpahan kasus limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, kepada awak media pada Selasa (8/7/2025), mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bidpropam Polda Sumut pada hari sebelumnya, Senin (7/7/2025). Salinan laporan juga telah disampaikan kepada Kadivpropam Polri di Jakarta dan Irwasda Polda Sumut melalui Sekretariat Umum Polda.
Menurut Helpin, terdapat kejanggalan serius dalam penanganan kasus limbah RSU Bethesda oleh Polres Nias, khususnya terkait pelimpahan perkara kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara. Ia menilai bahwa pelimpahan tersebut bertentangan dengan prosedur hukum, karena sebelumnya telah diterbitkan Laporan Polisi (LP) yang sah.
“Kasus ini sudah memiliki LP, sehingga secara hukum terdapat pelapor, terlapor, dugaan tindak pidana, tempat kejadian perkara, barang bukti, dan saksi-saksi. Namun mengapa kasus ini dilimpahkan? Apa alasan sebenarnya di balik keputusan Polres Nias? Apakah karena keterbatasan kemampuan atau ada hal lain?” ujar Helpin dengan nada kritis.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Polres Nias mengamankan limbah medis RSU Bethesda pada 20 Mei 2025. Limbah ditemukan di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, dan diduga kuat tidak dikelola sesuai prosedur yang berlaku. FARPKeN sebelumnya juga mengangkat isu potensi konflik kepentingan karena afiliasi pemilik RSU Bethesda dengan sejumlah pejabat publik di wilayah Gunungsitoli.
Melalui pelaporan ke Bidpropam, FARPKeN berharap agar kasus ini tidak hanya ditangani dari aspek pidana lingkungan dan korupsi, tetapi juga mendapat perhatian dari lembaga pengawasan internal kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi seluruh pihak yang terlibat.(ahz)