JurnalisBersatu.com – Belakangan ini, publik dihebohkan oleh sederet isu yang menyebut bahwa pemerintah akan memblokir rekening nganggur, menyita tanah yang tak terpakai, hingga menerapkan pajak dan sistem berbayar untuk media sosial dan layanan panggilan WhatsApp. Informasi ini menyebar luas di media sosial, bahkan menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.
Namun setelah dilakukan penelusuran terhadap regulasi resmi dan sumber pemerintah, ditemukan bahwa sebagian besar isu tersebut tidak sepenuhnya benar atau bahkan telah disalahartikan. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Benarkah Rekening Nganggur 3 Bulan Akan Diblokir Negara?
Fakta: Tidak semua rekening diblokir. Hanya rekening yang tidak aktif dan dicurigai digunakan untuk kegiatan mencurigakan (misalnya, judi online atau transaksi tidak wajar) yang bisa dibekukan sementara oleh PPATK, sesuai dengan kewenangannya dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pemblokiran hanya bersifat sementara, bukan penyitaan. Dana tetap aman dan bisa diaktifkan kembali,” jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
[Sumber resmi: CNN Indonesia](https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250801152445-78-1257666/)
2. Apakah Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Disita Negara?
Fakta: Ya, pemerintah bisa mengambil alih tanah yang dianggap terlantar selama lebih dari 2 tahun jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Ini diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021.
Namun prosesnya tidak otomatis. Ada tiga kali peringatan resmi, dan setelah proses panjang (sekitar 587 hari), baru bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar untuk dikelola negara melalui Bank Tanah.
“Ini untuk mencegah penimbunan tanah dan mendorong pemanfaatan tanah secara produktif,” tegas Kementerian ATR/BPN.
[Peraturan resmi: PP No. 20 Tahun 2021](https://peraturan.bpk.go.id/Details/161850/)
3. Apakah Main Medsos Akan Kena Pajak?
Fakta: Tidak benar. Pemerintah tidak memajaki aktivitas main media sosial. Yang dikenai pajak adalah penghasilan yang diperoleh dari aktivitas di media sosial, seperti endorsement, afiliasi, live streaming berbayar, dan sebagainya. Pajaknya dikenakan dalam bentuk PPh (Pajak Penghasilan) seperti profesi lainnya.
“Kami tidak memajaki orang yang hanya bermain media sosial. Kami memungut pajak atas penghasilan digital seperti influencer atau afiliasi,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
[Penjelasan: Pajakku.com](https://artikel.pajakku.com)
4. Apakah WA Call dan Video Akan Jadi Layanan Berbayar?
Fakta: Belum ada rencana resmi. Memang ada wacana untuk membatasi layanan panggilan internet (VoIP) seperti WhatsApp Call guna menciptakan keadilan usaha di sektor telekomunikasi, namun pemerintah menegaskan belum ada kebijakan resmi dan masih tahap kajian.
“Kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada pembatasan atau pelarangan terhadap panggilan suara dan video melalui WhatsApp,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
[Siaran pers resmi Kominfo](https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/menkomdigi-tegaskan-tidak-ada-rencana-pemerintah-batasi-whatsapp-call-dan-voip)
5. Apakah Data Pribadi Warga RI Akan Diserahkan ke Perusahaan AS?
Fakta: Pemerintah Indonesia menjalin kerja sama ekonomi digital dengan Amerika Serikat, namun tidak sembarang data bisa dikirim ke luar negeri. Transfer data pribadi ke luar negeri hanya boleh dilakukan jika:
Negara tujuan memiliki perlindungan data setara.
Ada izin eksplisit dari pemilik data.
Ada dasar hukum seperti kontrak atau kewajiban hukum tertentu.
Semua ini diatur secara ketat dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Kita tidak serahkan data sembarangan. Harus sesuai UU PDP dan ada sistem kontrol ketat,” tegas Kemenkominfo.
[UU PDP resmi: peraturan.bpk.go.id](https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022)
Penutup: Jurnalis Ajak Masyarakat Jangan Terjebak Disinformasi
Sebagai jurnalis, penting bagi kita untuk meluruskan informasi dan tidak ikut menyebarkan narasi menyesatkan. Lima isu di atas membuktikan bahwa persepsi publik bisa dipelintir oleh informasi setengah benar. Oleh karena itu:
— Selalu cek regulasi dan
sumber resmi
— Jangan mudah
terprovokasi berita viral
— Warga bisa lapor hoaks
ke Kominfo melalui
aduankonten.id
Editor: M. Junaidi Halawa