Padang, JurnalisBersatu.com — Sebuah video viral memperlihatkan aksi perusakan terhadap sebuah rumah doa yang terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam video berdurasi singkat itu, tampak sekelompok orang merusak bangunan rumah ibadah, menghancurkan fasilitas di dalamnya, serta memecahkan kaca-kaca jendela. Suasana mencekam terekam jelas, bahkan terdengar tangisan anak-anak yang ikut ketakutan.
Peristiwa ini disebut-sebut terjadi di kawasan Padang Sarai, yang dalam beberapa unggahan di media sosial juga dikenal sebagai wilayah batas kota. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi lokasi secara pasti dari pihak berwenang.
Tim redaksi JurnalisBersatu.com telah melakukan penelusuran lintas platform. Hasilnya, belum ditemukan pernyataan resmi dari Polres Serang, Pemerintah Kota Serang, maupun lembaga berwenang lainnya terkait kronologi maupun penanganan kejadian tersebut.
Sementara itu, beberapa video dan laporan yang tersebar luas ternyata merujuk pada insiden serupa yang terjadi di Padang Sarai, Kota Padang, Sumatera Barat. Media lokal Sumbarkita.id bahkan mengonfirmasi bahwa rumah doa yang dirusak merupakan milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI). Insiden terjadi saat jemaat tengah beribadah, lalu dibubarkan secara paksa oleh massa yang menyerukan pembubaran sambil merusak bangunan. Dua anak dilaporkan mengalami luka dan sempat dibawa ke rumah sakit.
Belum jelas apakah video yang beredar mewakili satu insiden tunggal di Padang, atau terdapat peristiwa lain yang benar-benar terjadi di Serang sebagaimana disebut dalam beberapa unggahan.
FKUB dan Kemenag Dorong Dialog dan Regulasi
Kasus ini menambah panjang daftar konflik horizontal terkait rumah ibadah di Indonesia. Meski Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang belum merespons langsung kejadian ini, mereka memiliki rekam jejak aktif dalam menangani kasus serupa. Ketua FKUB KH Hamdan Suhaemi sebelumnya pernah turun tangan dalam kasus pelarangan rumah doa di Desa Wanayasa, Serang, dan menegaskan pentingnya dialog dan edukasi masyarakat lintas agama.
Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyampaikan bahwa mereka tengah menyiapkan regulasi khusus untuk rumah doa. Upaya ini dianggap mendesak karena selama ini rumah doa tidak memiliki payung hukum yang jelas dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadah.
“Langkah hukum dan pengaturan administratif perlu diperkuat, agar hak konstitusional warga untuk beribadah tidak mudah diganggu oleh tekanan massa,” ujar salah satu pejabat Kemenag RI dalam pernyataan terpisah menanggapi kasus di Sukabumi.
Butuh Klarifikasi, Redaksi Minta Keterbukaan Publik
JurnalisBersatu.com mengajak seluruh pihak, khususnya aparat, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan di wilayah Serang dan Padang, untuk memberikan klarifikasi resmi agar informasi yang beredar tidak simpang siur dan tidak memicu ketegangan baru.
Redaksi juga mendorong partisipasi publik untuk melaporkan secara langsung apabila memiliki dokumentasi video, foto, atau kesaksian kronologis yang bisa memperjelas lokasi dan motif kejadian ini.
Sumber :
https://www.facebook.com/share/v/1955hA62Hi
Di Eliyus Giawa di whatsap m junaidi