MEDAN MARELAN, Jurnalisbersatu.com – Seorang jurnalis media Online, M. Junaidi Halawa, mengalami penolakan saat menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada petugas Puskesmas Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (31/7/2025) pukul 14.50 WIB. Surat tersebut berisi penjelasan atas pengambilan dokumentasi visual berupa foto papan nama puskesmas untuk keperluan peliputan publik.
Alih-alih menerima surat dan membuka ruang dialog, petugas justru menolak surat klarifikasi tertulis dan mengarahkan agar wartawan tersebut langsung mengajukan klarifikasi ke Dinas Kesehatan Kota Medan.
“Saya datang secara baik, membawa surat penjelasan resmi. Tapi petugas langsung menolak menerima dan menyuruh saya pergi ke Dinkes. Padahal saya hanya ingin menyampaikan bahwa dokumentasi itu untuk kepentingan liputan pelayanan publik,” ujar M. Junaidi Halawa kepada redaksi.
Junaidi menilai tindakan petugas tersebut menunjukkan minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Padahal, sebagai lembaga pelayanan masyarakat, puskesmas semestinya terbuka terhadap kritik dan informasi publik.
Dalam surat klarifikasinya, ia menegaskan bahwa dokumentasi dilakukan tanpa menampilkan wajah pasien atau data sensitif, serta berada di ruang publik. Hal itu sejalan dengan pasal 4 dan 6 UU Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi demi kepentingan masyarakat luas.
Terkait penolakan tersebut, Junaidi menyatakan akan meneruskan surat klarifikasinya langsung ke Dinas Kesehatan Kota Medan dan bila perlu, melakukan pengaduan ke Komisi Informasi Publik dan AJI Medan.
“Saya tetap akan menyampaikan keberatan dan mendesak adanya pembinaan terhadap petugas pelayanan publik yang tidak paham soal hak masyarakat dan pers,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Terjun maupun Dinas Kesehatan Kota Medan.