Simalungun, Sumatera Utara,Jurnalisbersatu.com — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari perkebunan Bandar Betsy. Eksekusi lahan milik orang tua Fredy Karno Hutabarat oleh Regional Head PTPN 4 diduga dilakukan secara serampangan, tanpa prosedur sah, dan lebih parahnya lagi tanpa ganti rugi kepada ahli waris.
Fredy, kontributor media online Tawon Darat tak tinggal diam. Ia melayangkan surat kedua tertanggal 6 Mei 2025, sebagai bentuk protes keras terhadap tindakan yang dinilainya mencederai hukum dan martabat keluarga. Dalam wawancara pada 19 Juni 2025, Fredy menyatakan, “Tidak ada itikad baik dari pihak PTPN 4. Prosedur eksekusi lahan ini cacat dan tidak sesuai aturan. Kami sebagai ahli waris merasa dilecehkan.”
Masyarakat Simalungun pun angkat suara. Mereka mengecam tindakan PTPN 4 yang dinilai tidak transparan dan arogan. Eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa dialog, dan tanpa penghormatan terhadap hak-hak warga. Dugaan pelanggaran prosedur ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas tindakan korporasi negara tersebut.
Media Tawon Darat menyatakan akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta di balik eksekusi lahan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, publik berhak tahu dan pihak bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.
Sampai berita ini diturunkan, Regional Head PTPN 4 belum memberikan pernyataan resmi. Diamnya institusi ini hanya memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Lahan bukan sekadar tanah ia adalah warisan, identitas, dan hak hidup. Ketika eksekusi dilakukan tanpa prosedur dan tanpa rasa hormat, maka yang dirampas bukan hanya tanah, tapi juga keadilan.
Hasil investigasi diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi semua pihak yang terlibat.
Berita ini akan terus diupdate jika ada informasi tambahan yang terbaru
Sumber : kontributor media Tawondarat
penulis :M Junaidi Halawa